Tampilkan postingan dengan label iai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label iai. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Oktober 2012

Lebih Nyaman Memajang Karya Anak?


www.houzz.com
Anda tidak mungkin memajang semua karya anak Anda di dinding rumah. Sebelum memilih beberapa karyanya, pilihlah dinding atau lokasi lain tempat memajang arya tersebut

KOMPAS.com - Memang, terkadang orang sulit memutuskan karya seni seperti apa yang cocok untuk ruangan-ruangan di rumahnya. Sulitnya memutuskan bukan hanya karena ada begitu banyak pilihan, tetapi karena pertimbangan harus matang lantaran harga lukisan atau karya seni lain tidak murah.

Untuk itu, Anda dapat mulai berburu karya seni dari penjual barang bekas, saudara atau teman yang sudah bosan dengan koleksi mereka, atau memajang kain-kain bercorak unik. Selain alternatif-alternatif ini, Anda sebenarnya juga punya jalan keluar lain, terutama jika saat ini anak Anda masih berusia balita.

Ya, Anda bisa memanfaatkan kegemaran mereka melukis, mewarnai, dan mengerjakan pekerjaan rumah dari sekolah dengan memajang karya seni buatan mereka. Nanti, ketika tumbuh semakin besar, kenang-kenangan masa kecil mereka akan tetap terpampang di rumah.

Anda boleh percaya, boleh juga tidak. Dengan memajang karya seni anak-anak Anda di rumah, suasana rumah akan terasa lebih nyaman. Dengan membiarkan anak terus berkreasi serta memberikan penghargaan semacam ini, anak jadi senang, hati orang tua pun tenang.
Hal pertama harus Anda ingat dalam menjadikan karya anak Anda sebagai pajangan adalah memperlakukan hasil karya tersebut dengan serius. Lewat situs Oprah.com, Oprah Winfreymemberikan contoh seorang ibu bernama Janell. Janell mendekor rumahnya dengan karya sang anak.
"Janell menggantung hasil karya Isabella, anaknya, di rumah. Namun, Janell menggunakan lebih dari sekedar paku payung. Ia memperhatikan warna yang digunakan di dalam karya dengan warna ruangan, dinding, mebel, dan gorden. Janell memperlakukannya seperti karya yang serius," ujar Oprah.
Janell juga menggunakan pigura putih di seluruh rumah. Dia bilang, itu dilakukan agar hasil karya anaknya menjadi lebih tampak.
"Selain itu, untuk memberikan kontinuitas dari ruang ke ruang," ujar Oprah.
Agar dapat melakukan hal yang sama dengan Janell, berikut ini beberapa tips yang dapat Anda lakukan ketika memajang karya anak Anda. Siapa tahu, Anda juga akan dipuji oleh Oprah.
Buatlah pilihan
Anda tidak mungkin memajang semua karya anak Anda di dinding rumah. Sebelum memilih beberapa karyanya, pilihlah dinding atau lokasi lain tempat memajang karya tersebut. Pilih area yang tidak penuh agar hasil karya dapat menjadi fokus utama.
Masukkan dalam pigura senada
Biasanya, karya anak Anda akan sangat berbeda dari karya yang satu ke karya yang lain. Agar dapat memajangnya berdamping-dampingan, cobalah memilih pigura dengan warna dan ukuran yang sama.
Jadikan karya anak sebagai patokan
Jika memungkinkan, Anda juga dapat mendekor ruang berdasarkan warna palet dari lukisan anak Anda. Dengan begini, ruangan tersebut akan tampak serasi.
Tertarik mencoba?
(Sumber: http://www.oprah.com)

Selasa, 04 September 2012

Ciri-Ciri Pengembang Nakal


Penting untuk mengetahui ciri-ciri pengembang properti yang nakal. Itu karena transaksi Anda dengan mereka tidak bernilai kecil–bahkan bisa jadi merupakan transaksi terbesar sepanjang hidup Anda. Ketika Anda terjebak dengan pengembang yang nakal, bukan waktu saja yang mungkin terbuang, tapi juga uang.
Anda bisa mengenali pengembang nakal dengan melakukan investigasi sendiri dan investigasi di Internet, seperti forum, mailing list, situs web berita, atau komentar-komentar di Facebook. Berikut ini adalah ciri-ciri pengembang nakal.
  • Pengembang tidak menyerahkan Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB) setelah Anda menyetor uang tanda jadi (booking fee).
  • PPJB tidak dapat dapat dinegosiasikan dan uang tanda jadi tidak dapat dikembalikan.
  • Proses pemesanan, pembangunan, dan proses lain tidak berjalan sesuai jadwal yang diejaskan di awal.
  • Pengembang tidak memiliki tim khusus untuk layanan pelanggan yang dapat menjelaskan atau menangani keluhan pelanggan.
  • Spesifikasi bangunan tidak sesuai dengan yang dijanjikan di awal.
Ketika Anda sudah terlanjur terjebak berurusan dengan pengembang nakal, sulit bagi Anda untuk menyelesaikan masalah. Ketika Anda sudah menyerahkan uang, apalagi cicilan sudah berjalan, pengembang sudah di atas angin. Saat perlu menyampaikan komplain, ada baiknya bicara dengan pembeli rumah lain dan mengajak mereka bersama-sama mengajukan komplain.


Pengembang Perumahan Gandeng Perbankan Syariah


SEMARANG, suaramerdeka.com - Pengembang perumahan mulai melirik perbankan syariah dalam kerjasama pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR), menyusul pembatasan uang muka minimal 30 persen pada setiap transaksi pembelian rumah melalui bank konvensional mulai 15 Juni 2012.
Wakil Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jateng Bidang Promosi, Humas, dan Publikasi Dibya K Hidayat mengatakan, kerjasama dengan perbankan syariah dalam pameran REI Expo 3 yang akan diselenggarakan 20 Juni-1 Juli di Mal Ciputra adalah yang pertama kali. Selama ini pengembang perumahan banyak bekerjasama dengan perbankan konvensional dalam hal KPR.
"Karena itu konsumen bisa memilih tetap akan menggunakan jasa bank konvensional atau bank syariah, mana yang memberikan kemudahan paling baik," katanya, hari ini.
Menurut Dibya, dalam pameran tersebut sebanyak delapan bank syariah yakni Bank Jateng Syariah, Mandiri Syariah, BII Syariah, BTN syariah, BNI Syariah, Bank Muamalat, CIMB Niaga Syariah, dan BRI Syariah akan mengikuti pameran. Selain itu, 14 pengembang dari REI Jateng juga akan menawarkan rumah-rumah kelas menengah dan mewah. Pada pameran kali ini rumah tapak sederhana tidak akan ikut pameran karena masalah FLPP yang belum ada kejelasan. "Bila batas minimal uang muka sudah tidak bisa ditawar lagi, kami berharap nilai bunga dapat stabil dan lebih rendah," ujarnya.
Sementara itu Manajer Tim Perbankan Syariah Bank Indonesia Kanwil V Semarang Esti Binukaningsih mengatakan, keikutsertaan perbankan syariah dalam pameran perumahan tersebut selain mengenalkan market bank syariah, juga sekaligus meningkatkan aset bank syariah. Dari pameran tersebut, diharapkan ada target minimal pembiayaan KPR Rp 50 miliar dapat tercapai.
"Kami harapkan konsumen  bisa menggunakan jasa perbankan syariah. Sebab kenaikan minimal uang muka pembelian rumah hanya untuk bank konvensional, tidak di bank syariah. Selama ini rata-rata uang muka pembelian rumah di bank syariah minimal 20 persen," tuturnya.
Dari 12 bank syariah yang memiliki kantor cabang di Semarang, akan ada delapan bank syariah yang ikut pameran. Hal itu menunjukkan bahwa mereka tertarik kepada sektor properti karena dianggap berpotensi dapat mengembangkan aset perbankan syariah.
Pada 2011 aset perbankan syariah di Jawa Tengah tumbuh 50 persen, di atas pertumbuhan nasional sekitar 48 persen. Tahun ini pertumbuhan ditarget 40-45 persen. Total aset perbankan syariah Jateng posisi Maret 2012 mencapai Rp 8,6 triliun. "Melalui pameran ini diharapkan bisa membantu mencapai target aset," katanya.
( Fani Ayudea / CN32 / JBSM )

http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/06/14/121276/Pengembang-Perumahan-Gandeng-Perbankan-Syariah

Selasa, 12 Oktober 2010

Penerimaan Anggota IAI

Pengangkatan, Penerimaan Anggota dan Mitra IAI

  1. Pengangkatan Anggota Kehormatan:
    1. Pengurus Daerah/Cabang dapat mengusulkan pengangkatan calon Anggota Kehormatan melalui Rakernas berdasarkan:
      1. Penelitian dan penilaian yang mendalam serta seksama dalam memenuhi persyaratan kualifikasi.
      2. Rekomendasi Dewan Kehormatan IAI tentang keadaan calon anggota, bukan warga yang cacat hukum dan tidak sedang menjalani hukuman atau melakukan perbuatan yang bersifat mencemarkan organisasi atau profesi arsitek.
    2. Penetapan pengangkatan Anggota Kehormatan dilaksanakan oleh Pengurus Nasional berdasarkan keputusan Munas melalui rekomendasi Rakernas.
  2. Penerimaan Anggota dan Mitra IAI
    Calon anggota dan mitra IAI wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Persyaratan kualifikasi keanggotaan IAI dan ketentuan organisasi;
    2. Persyaratan administrasi dan tata cara penerimaan anggota, yang antara lain meliputi:
      1. Mengajukan permohonan menjadi anggota secara tertulis dengan mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran anggota yang diterbitkan organisasi, ditujukan kepada Pengurus Daerah/Cabang tempat pemohon berdomisili.
        Apabila di daerah atau kota tempat tinggal/domisili belum terdapat kepengurusan IAI, calon anggota dapat mengajukan langsung kepada kepengurusan IAI yang terdekat atau ke Pengurus Nasional.
      2. Formulir pendaftaran dilengkapi dengan:
        1. Tanda bukti identitas diri dan atau Kartu Mahasiswa disertai dengan pasfoto.
        2. Salinan sah ijazah/dokumen bukti tanda lulus pendidikan tinggi arsitektur sesuai persyaratan kualifikasi, atau yang setara dan berkaitan dengan bidang arsitektur.
        3. Melampirkan keterangan riwayat hidup (Curriculum Vitae) atau pengalaman praktik profesi dan atau penerapan pengetahuan, ilmu, dan seni arsitektur dalam portofolio/foto-foto/gambar rekaman visual hasil karya.
        4. Rekomendasi sekurang-kurangnya dari:
          1. Organisasi profesi arsitek setempat yang menyatakan keanggotaan calon yang bersangkutan adalah sah, serta berkualifikasi sesuai persyaratan; atau
          2. Lembaga pendidikan tinggi arsitektur yang menyatakan status kemahasiswaan calon anggota yang bersangkutan adalah sah dan berkualifikasi sesuai persyaratan; atau
          3. Dua (2) orang Anggota Profesional yang mengenal pemohon dan secara moral bertanggung jawab terhadap integritas calon anggota.
      3. Pengurus Daerah/Cabang, akan meneliti permohonan calon anggota untuk memutuskan diterima atau tidaknya calon anggota yang bersangkutan dan melaporkan kepada Pengurus Nasional, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penerimaan surat permohonan menjadi anggota.
      4. Pengurus Nasional segera meresmikan penerimaan anggota berdasarkan pertimbangan keputusan Pengurus Daerah/Cabang, selambatnya-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan dan rekomendasi Pengurus Daerah/Cabang diterima.
  3. Anggota Profesional yang telah berumur lebih dari 65 (enam puluh lima) tahun dan tidak lagi melakukan praktik profesi arsitek, dapat mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi anggota yang diibebaskan dari kewajiban membayar iuran anggota.
  4. Anggota Biasa dapat meningkatkan status keanggotaannya menjadi anggota profesional, dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengurus setempat setelah memenuhi persyaratan kualifikasi dan administrasi.
  5. Anggota Mahasiswa yang tidak lagi menjadi mahasiswa atau telah menyelesaikan kesarjanaannya pada lembaga pendidikan tinggi arsitektur, secara langsung status keanggotaan mahasiswanya gugur dan yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi Anggota Biasa sesuai persyaratan kualifikasi.