Tampilkan postingan dengan label Transportasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Transportasi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Agustus 2013

Memilih Gaya Rumah



rumah kubah
Memilih gaya rumah identik dengan selera. Gaya hidup, aspek fungsional, keamanan, kenyamanan bahkan biaya ekonomis terkadang memainkan peranan penting dalam menentukan gaya rumah. Tidak heran kalau rumah mampu menggambarkan karakter si pemilik rumah.
Beberapa gaya rumah tinggal yang banyak ditemui diantaranya:
1. Gaya Minimalis
Gaya rumah tinggal yang mewabah sejak tahun 2000-an ini, lebih mengutamakan kepraktisan, aspek fungsional dan efisiensi ruang. Bentuk- bentuk garis, persegi, dan kubus tanpa banyak ornamen, minim sekat menjadi karakternya. Warna yang tidak mencolok seprti putih, krem dan abu-abu terlihat menonjol.Minimalis modern, minimalis tropis, dan minimalis kontemporer menjadi ragam variasi.
2. Gaya Mediteranian   
Gaya rumah tinggal yang mengadopsi dari negara-negara pinggiran laut mediteranian, seperti spanyol dan maroko. Identik dengan banyak lengkungan dan ornamen, penggunaan warna-warna terang serta banyak bukaan jendela.
3. Gaya Tradisional/etnik     
Indonesia terkenal dengan negara yang memiliki keragaman etnik, tidak heran pula tiap-tiap daerah memiliki gaya rumah tradisional masing-masing, seperti rumah tradisional jawa, bali, sumbar, arsitektur rumah tinggal bambu dll. Identik dengan bentuk atap yang khas, menggunakan kayu bahkan bambu yang telah mendapat perlakuan khusus. Biasanya di padukan dengan warna-warna terang sehingga tidak terlalu terkesan gelap.
4. Gaya Klasik   
Gaya rumah tinggal yang mengadopsi dari eropa. Identik dengan tiang-tiang tinggi, profil yang rumit, dengan penggunaan warna yang lebih natural. Di Indonesia gaya rumah seperti ini makin sulit dijumpai.
5. Gaya Country     
Gaya rumah tinggal yang di dominasi oleh kayu sebagai elemen utama, baik lantai rumah, furniture, maupun ornamen rumah, menciptakan nuansa hangat. Cocok diterapkan di daerah yang bersuhu sejuk atau dingin.

Home Sweet Home...

Senin, 05 November 2012

INI DIA TIPS MEMBUAT RUANG TAMU TAMPAK BARU



INI DIA TIPS MEMBUAT RUANG TAMU TAMPAK BARU
Ruang tamu merupakan ruangan utama yang paling banyak dilihat dan dikunjungi oleh orang dari luar rumah, seperti tetangga, sanak keluarga ataupun teman. Oleh karena itu, jangan sampai ruang tamu rumah terlihat tidak terawat, sehingga menimbulkan kesan jelek bagi si pemilik rumah.
Nah, untuk menciptakan ruang tamu yang bersih dan apik, berikut langkah yang bisa dilakukan:
Basmi jamur membandel di ruang tamu
Pada dinding dan plafon ruang tamu terkadang muncul jamur akibat air yang merembes saat hujan lebat terjadi. Kalau jamur yang tumbuh masih terbilang ringan, kita bisa menghilangkannya dengan cuka, fungisida atau cairan disinfektan. Namun jika serangan jamur sudah terlalu lama, Anda terpaksa harus merogoh kocek lebih dalam untuk memperbaiki atap, mengganti plafon dan mengecat ulang tampilannya.
Perbarui cat dinding yang sudah lapuk
Waktu paling ideal untuk mengecat dinding adalah saat kondisi matahari tidak bersinar terik. Hal ini dikarenakan pada saat kondisi terlalu terik, cata bagian luar akan terlalu cepat mengering dibanding lapisan dalam sehingga menyebabkan cat retak, menggelembung atau mengelupas.
Agar lapisan cat tidak mudah mengelupas, sebaiknya plamur hanya digunakan untuk menutupi retak rambut halus pada dinding, karena jika digunakan sebagai cat dasar justru akan membuat cat makin mudah mengelupas, karena sifat plamur yang tidak mengikat.
Bersihkan kaca jendela secara teratur
Untuk membuat ruang tamu tetap terlihat bersih, jendela merupakan salah satu komponen yang harus diperhatikan. Anda pasti tidak mau tamu Anda menganggap Anda jorok karena mereka tidak bisa melihat pemandangan taman melalui kaca jendela yang tertutup debu tebal.
Untuk membersihkan jendela banyak larutan pembersih kaca yang dijual di pasaran. Namun untuk menghemat biaya, Anda bisa menggunakan campuran dari beberapa sendok soda kue, air cuka dan air hangat bersih untuk membersihkan kaca jendela secara efektif.
Rawat gorden atau tirai di rumah Anda
Lakukan perawatan ringan seminggu sekali dengan menggunakan penyedot debu, kemoceng, atau lap. Jangan lupa bersihkan bagian belakang gorden, karena sering kali kita hanya ingat untuk membersihkan bagian depan gorden saja. Untuk menjaga agar gorden selalu steril, jangan lupa untuk me-laundrygorden Anda tiga bulan sekali. Supaya jendela Anda tidak terlihat kosong saat gorden sedang di laundry,selalu siapkan gorden cadangan, sehingga bisa dipakai bergantian dengan gorden lain.
Rawat karpet dan sofa ruang tamu Anda
Cara cepat untuk membersihkan karpet dan sofa, adalah dengan menggunakan penyedot debu atauvacuum. Penggunaan sikat karpet roll juga bisa digunakan sebagai alat pembersih alternatif selainvacuum. Jika karpet Anda sudah sangat kotor dan sudah lama tidak dicuci, sebaiknya bawalah karpet Anda ke laundry.
Untuk membersihkan noda di karpet dan sofa yang membandel, bersihkanlah dengan larutan cuka dicampur dengan dua sendok garam. Sebaiknya, jangan taruh sofa di dekat sinar matahari langsung karena akan membuat kainnya cepat kusam. Bisa juga menggunakan slipcover untuk melindungi warna asli sofa.
Sumber: Harian Warta Kota dan Berbagai sumber

Cara Merubah GIRIK Jadi SHM



Artikel kali ini saya ingin membahas mengenai tanah girik. Tapi sebelum membahas lebih jauh mengenai pengurusannya sepertinya kita harus mendefinisikan apa itu tanah girik ?
Tanah girik adalah istilah populer dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum di konversi menjadi salah satu tanah hak tertentu (Hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha) dan belum didaftarkan atau di sertifikat kan pada Kantor Pertanahan setempat. Sebutannya bisa bermacam2, antara lain: girik, petok D, rincik, ketitir, dll.

Peralihan hak atas tanah girik biasanya dilakukan dari tangan ke tangan, dimana pada awalnya bisa berbentuk tanah yang sangat luas, dan kemudian di bagi-bagi atau dipecah-pecah menjadi beberapa bidang tanah yang lebih kecil. Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan di hadapan Lurah atau kepala desa. Namun demikian, banyak juga yang hanya dilakukan berdasarkan kepercayaan dari para pihak saja, sehingga tidak ada surat-surat apapun yang dapat digunakan untuk menelusui kepemilikannya.

Pensertifikatan tanah girik tersebut dalam istilah Hukum tanah disebut sebagai Pendaftaran Tanah Pertama kali . Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya untuk TANAH GARAPAN, dalam prakteknya prosesnya dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah/camat perihal tanah yang bersangkutan
2. Pembuatan surat tidak sengketa dari RT/RW/LURAH
3. Dilakukan tinjau lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan
4. Penerbitan Gambar Situasi baru
5. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas tanah dan bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi
6. Proses pertimbangan pada panitia A
7. Penerbitan SK Pemilikan tanah (SKPT)
8. Pembayaran Uang pemasukan ke negara (SPS)
9. Penerbitan Sertifikat tanah.

Untuk proses pensertifikatan tanah tersebut hanya dapat dilakukan jika pada waktu pengecekan di kantor kelurahan setempat dan kantor pertanahan terbukti bahwa tanah tersebut memang belum pernah disertifikatkan dan selama proses tersebut tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan (perihal pemilikan tanah tersebut). Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka proses pensertifikatan dapat ditempuh dalam waktu sekitar 6 bulan sampai dengan 1 tahun

http://www.dualand.com/2012/05/legalitas.html

Selasa, 30 Oktober 2012

Istilah Dalam Properti


Semua orang pada dasarnya selalu bersentuhan dengan dunia properti. tidak hanya kalangan pengusaha besar yang suka jual-beli properti, pegawai kelas bawah pun sebenarnya melakukan hal yang sama, yang membedakan hanya besaran nominalnya saja.

Anda berprofesi sebagai apa? seberapa paham tentang istilah properti?
Yuk, kita belajar bersama tentang istilah-istilah yang sering dipakai dalam dunia properti. simak :D :D
Agunan (Collateral)
Jaminan yang diserahkan nasabah (debitur) kepada bank agar mendapatkan kredit atau pembiayaan.
Amortisasi (Amortization)Pengurangan utang dengan pembayaran pokok dan bunga secara teratur dengan jumlah tertentu sehingga pinjaman terbayar pada saat jatuh tempo.
Anchor TenantTenant utama atau penyewa ruang dengan skala besar di sebuah proyek properti komersial seperti mal, yang bisa menarik pengunjung untuk datang.
Anuitas RestPerhitungan pembebanan bunga efektif dengan periode tahunan. Jika debitur membayar lebih untuk mengurangi pokok kredit, maka dengan sendirinya akan beban dan pastinya waktu pelunasan akan berakhir lebih cepat dari tenor (masa cicilan).
Arus Kas (Cash Flow)Aliran dana yang menunjukkan sumber dana dan penggunaan dana
BacklogKesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan (rakyat).
Booming PropertiKondisi ketika terjadi peningkatan tinggi aktivitas investasi properti.
Bunga Tetap (Flat Rate)Bunga setiap bulan tetap dari jumlah pinjaman dan angsuran pokok juga akan sama sampai pinjaman lunas.
Bunga Mengambang (Floating Rate)Tingkat suku bunga tiap bulan dapat berbeda, tergantung dari naik-turunnya suku bunga bank.
Capital GainKeuntungan yang didapat dari naiknya harga properti, dibandingkan harga saat membeli.
sumber: berbagai altikel tentang properti
MAU EBOOK CARA MEMULAI BISNIS PROPERTI??? KLIK DIBAWAH INI !!!

Syarat Rumah yang Dapat Fasilitas Bebas Pajak


Menteri Keuangan Agus Martowardojo melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.011/2012 membebaskan pajak untuk rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya.

Dalam PMK yang ditetapkan tanggal 3 Agustus 2012 disebutkan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan:
A. Luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
B. Harga jual tidak melebihi:
Rp 88.000.000, yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa, dan Sulawesi, tidak termasuk Batam, Bintan, Karimun, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
Rp 95.000.000, yang meliputi wilayah Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat;
Rp 145.000.000, yang meliputi wilayah Papua, dan Papua Barat;
Rp 95.000.000, yang meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bali, Batam, Bintan, dan Karimun.
C. Merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
Pembebasan pajak untuk rumah sederhana ini dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan masyarakat berpenghasilan rendah serta sehubungan dengan meningkatnya harga tanah dan bangunan.
Sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
sumber Detik.com

Senin, 29 Oktober 2012

Pintar-pintar Menyusun Kontrak


Surat kontrak tak hanya dibutuhkan kala Anda membeli atau menyewa rumah. Ada juga poin-poin pentingkala membangun rumah antara Anda dengan tukang yang perlu disahkan dalam kontrak.
Anda berharap pengerjaan renovasi rumah bisa rampung dalam dua bulan saja. Namun kenyataannya, impian memiliki rumah baru harus tertunda karena kerja tukang acak-acakan. Mau menuntut, tak ada ikatan hukum yang mendasari. Mulai kini, lupakan jalan kekeluargaan antara Anda dengan kontraktor atau tukang. Susun surat kontrak dengan isi rapi dan mendetil.
1. Identitas yang jelas
Poin pertama yang terpenting adalah nama dan identitas yang jelas sebagai PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Kontrak berfungsi mengikat dua orang atau pihak berbeda dalam sebuah perjanjian yang disepakati bersama. Oleh karena itu, pastikan nama dan alamat ditulis dengan lengkap dan jelas agar perjanjian ini bersifat mengikat secara spesifik pada dua pihak tersebut.
2. Rincian Harga.
Pertama-tama tentukan apakah harga bersifat mutlak dan mengikat. Misalnya, sejak awal Anda menetapkan hanya akan mengeluarkan biaya sebesar 25 juta rupiah dan tidak bersedia menanggung biaya tambahan apapun selama renovasi berlangsung. Ada yang menyebut sistem tersebut sebagailump sum, ada juga yang menyebutnya fixed price.
Umumnya, kontraktor atau tukang masih bersedia menanggung penambahan minor di luar harapan. Namun tidak demikian jika penambahan biaya cukup besar. Oleh karena itu tambahkan pasal atau butir yang berisi batas maksimal kesediaan Anda membayar biaya tambahan. Sebaiknya, Anda memang menyiapkan dana tambahan minimal setengah kali biaya renovasi meski tak seluruhnya harus dicantumkan dalam butir tersebut.
Yang terpenting, paparkan rincian harga tersebut dalam beberapa bagian yang mendetil. Misalnya bagi rincian tersebut per proses pengerjaan atap, lantai, dinding dan sebagainya. Uraikan harga, material, dan proses sedetil mungkin untuk menghindari mark up.
3. Term of payment.
Kontraktor pasti meminta DP atau uang muka di awal pengerjaan. Ada dua cara membayar yang bisa Anda lakukan. Pertama adalah pembayaran DP di awal yang dilanjutkan dengan  pembayaran berkala. Misalnya sejak awal Anda sudah memutuskan akan membayar dalam 10 kali pembayaran yang dilakukan setiap minggu.
Yang kedua adalah DP by progress yang dibayarkan sesuai proses. Misalnya Anda membayar 10% di awal renovasi, lalu Anda membayar lagi 20% ketika renovasi sudah menunjukkan kemajuan pada minggu berikutnya.
4.  Penalti.
Jadwalkan dengan baik lama pengerjaan proyek. Atur kinerja tukang dengan penalti atau sanksi yang mengikat. Misalnya, jika tukang melebihi jumlah hari kerja yang disepakati (tak terhitung Sabtu dan Minggu), potong sisa tagihan atau biaya pembayaran yang dijanjikan.
Umumnya, sisa tagihan dipotong per hari dengan perhitungan 2/1000 x total biaya. Meskipun demikian, batasan maksimal pemotongan adalah hingga 3% dari total biaya. Pasal yang mengatur tentang penalti ini biasanya juga diikuti oleh penalti untuk pemilik rumah jika terlambat melakukan pembayaran.
5. Garansi.
Sebagai pemilik rumah, Anda bisa meminta garansi terhadap kerusakan rumah untuk jangka waktu tertentu. Menurut Desainer Interior Eduardus Tri Aryo, tak semua bagian rumah bisa dilindungi oleh garansi jangka panjang “Untuk furnitur yang bersifat tear and wear, misalnya meja makan, paling hanya satu bulan saja,” ujarnya. “Karena furnitur-furnitur tersebut kan sifatnya dipakai terus. Jadi umumnya ada goresan pun karena dipakai, bukan karena rusak,” lanjut Eduardus lagi.
Lebih lanjut, Eduardus menyarankan agar pemilik rumah sebisa mungkin meminta garansi terhadap rumah hingga melewati satu kali musim hujan. “Untuk melihat apakah ada kebocoran atau tidak,” jelasnya.
(Aghnia Sofyan)
Foto: Teddy Yunantha
Lokasi: Show Unit Urbana Place, Bintaro

http://www.tabloidrumah.com/?p=3994