Tampilkan postingan dengan label Syarat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syarat. Tampilkan semua postingan
Senin, 05 November 2012
Cara Merubah GIRIK Jadi SHM
Artikel kali ini saya ingin membahas mengenai tanah girik. Tapi sebelum membahas lebih jauh mengenai pengurusannya sepertinya kita harus mendefinisikan apa itu tanah girik ?
Tanah girik adalah istilah populer dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum di konversi menjadi salah satu tanah hak tertentu (Hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha) dan belum didaftarkan atau di sertifikat kan pada Kantor Pertanahan setempat. Sebutannya bisa bermacam2, antara lain: girik, petok D, rincik, ketitir, dll.
Peralihan hak atas tanah girik biasanya dilakukan dari tangan ke tangan, dimana pada awalnya bisa berbentuk tanah yang sangat luas, dan kemudian di bagi-bagi atau dipecah-pecah menjadi beberapa bidang tanah yang lebih kecil. Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan di hadapan Lurah atau kepala desa. Namun demikian, banyak juga yang hanya dilakukan berdasarkan kepercayaan dari para pihak saja, sehingga tidak ada surat-surat apapun yang dapat digunakan untuk menelusui kepemilikannya.
Pensertifikatan tanah girik tersebut dalam istilah Hukum tanah disebut sebagai Pendaftaran Tanah Pertama kali . Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya untuk TANAH GARAPAN, dalam prakteknya prosesnya dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah/camat perihal tanah yang bersangkutan
2. Pembuatan surat tidak sengketa dari RT/RW/LURAH
3. Dilakukan tinjau lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan
4. Penerbitan Gambar Situasi baru
5. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas tanah dan bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi
6. Proses pertimbangan pada panitia A
7. Penerbitan SK Pemilikan tanah (SKPT)
8. Pembayaran Uang pemasukan ke negara (SPS)
9. Penerbitan Sertifikat tanah.
Untuk proses pensertifikatan tanah tersebut hanya dapat dilakukan jika pada waktu pengecekan di kantor kelurahan setempat dan kantor pertanahan terbukti bahwa tanah tersebut memang belum pernah disertifikatkan dan selama proses tersebut tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan (perihal pemilikan tanah tersebut). Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka proses pensertifikatan dapat ditempuh dalam waktu sekitar 6 bulan sampai dengan 1 tahun
http://www.dualand.com/2012/05/legalitas.html
Label:
corel,
Desainer,
girik,
perumahan,
post-modern,
properti,
sehat,
Syarat,
Tips Penggunaan Ranjang,
Transportasi,
Tutorial Membuat Efek Grunge pada Foto photoshop corel desain
Selasa, 30 Oktober 2012
Istilah Dalam Properti
Semua orang pada dasarnya selalu bersentuhan dengan dunia properti. tidak hanya kalangan pengusaha besar yang suka jual-beli properti, pegawai kelas bawah pun sebenarnya melakukan hal yang sama, yang membedakan hanya besaran nominalnya saja.
Anda berprofesi sebagai apa? seberapa paham tentang istilah properti?
Yuk, kita belajar bersama tentang istilah-istilah yang sering dipakai dalam dunia properti. simak

Agunan (Collateral)
Jaminan yang diserahkan nasabah (debitur) kepada bank agar mendapatkan kredit atau pembiayaan.
Jaminan yang diserahkan nasabah (debitur) kepada bank agar mendapatkan kredit atau pembiayaan.
Amortisasi (Amortization)Pengurangan utang dengan pembayaran pokok dan bunga secara teratur dengan jumlah tertentu sehingga pinjaman terbayar pada saat jatuh tempo.
Anchor TenantTenant utama atau penyewa ruang dengan skala besar di sebuah proyek properti komersial seperti mal, yang bisa menarik pengunjung untuk datang.
Anuitas RestPerhitungan pembebanan bunga efektif dengan periode tahunan. Jika debitur membayar lebih untuk mengurangi pokok kredit, maka dengan sendirinya akan beban dan pastinya waktu pelunasan akan berakhir lebih cepat dari tenor (masa cicilan).
Arus Kas (Cash Flow)Aliran dana yang menunjukkan sumber dana dan penggunaan dana
BacklogKesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan (rakyat).
Booming PropertiKondisi ketika terjadi peningkatan tinggi aktivitas investasi properti.
Bunga Tetap (Flat Rate)Bunga setiap bulan tetap dari jumlah pinjaman dan angsuran pokok juga akan sama sampai pinjaman lunas.
Bunga Mengambang (Floating Rate)Tingkat suku bunga tiap bulan dapat berbeda, tergantung dari naik-turunnya suku bunga bank.
Capital GainKeuntungan yang didapat dari naiknya harga properti, dibandingkan harga saat membeli.
sumber: berbagai altikel tentang properti
MAU EBOOK CARA MEMULAI BISNIS PROPERTI??? KLIK DIBAWAH INI !!!
Label:
bitmap,
Meningkatkan,
properti,
Sempit,
Syarat,
teras,
Tips Memilih Gorden,
Transportasi,
Tutorial Membuat Efek Grunge pada Foto photoshop corel desain
Rabu, 24 Oktober 2012
Tanah Merah Bagus Untuk Pengurukan
Pekerjaan menguruk bukanlah pekerjaan kecil dan sepele. Material yang digunakannya pun harus yang terbaik karena akan membantu dalam menopang bangunan di atasnya.
Tidak sepenuhnya menopang, sih, karena tetap fungsi utama menopang bangunan terletak pada kekuatan pondasi dan struktur bangunan. Tetapi tetap saja, keduanya tidak akan berdiri kokok tanpa alas yang baik.
Salah satu yang menjadi kriteria utama material pengurukan adalah tanah yang digunakan harus memiliki tingkat kepadatan yang baik. Dari sekian jenis tanah yang ada, tanah merah dianggap memiliki tingkat kepadatan tanah yang lebih baik dibanding tanah hitam.
“Dari bobot, kepadatan, maupun daya rekatnya, tanah merah ini lebih baik dibanding dengan tanah hitam,” terang Anton, penjual tanah merah di daerah BSD, Tangerang. Hanya saja, Anto menjelaskan agar fungsinya maksimal sebagai alas bangunan, tanah merah tidak dipadatkan dalam kondisi tanah basah.
“Kondisi tanah merah sebaiknya kering. Setelah tanah dimasukkan ke area urukan, lalu dipadatkan dengan alat,” terang Anto mengenai teknik pengerjaannya. Untuk harga tanah merah di pasaran sekitar Rp200.000-an.
(Irfan Hidayat – irfan@tabloidrumah.com)
Foto: Irfan Hidayat
Kamis, 09 Februari 2012
Syarat Pengajuan KPR
KPR diajukan dengan mengisi formulir pengajuan kredit, formulir pemesanan unit dari pengembang, serta melunasi biaya pemesanan dan uang muka. Saat pengajuan ada dokumen-dokumen yang wajib disertakan. Berikut ini adalah seluruh dokumen tersebut.
Dokumen standar:
- fotokopi KTP,
- akta nikah atau cerai,
- kartu keluarga, dan
- dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB).
Dokumen yang perlu disiapkan jika pemohon seorang karyawan yang bekerja untuk perusahaan:
- slip gaji,
- surat keterangan kerja dari perusahaan, serta
- buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan tiga bulan terakhir.
Sementara itu, jika pemohon adalah seorang wiraswasta, dokumen tambahan yang diperlukan:
- bukti transaksi keuangan usaha,
- catatan rekening bank,
- NPWP,
- SIUP,
- surat izin usaha lain, seperti surat izin praktik untuk dokter, dan
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
oleh Alex Pangestu pada November 8, 2011
Langganan:
Postingan (Atom)
