Selasa, 12 Oktober 2010

Penerimaan Anggota IAI

Pengangkatan, Penerimaan Anggota dan Mitra IAI

  1. Pengangkatan Anggota Kehormatan:
    1. Pengurus Daerah/Cabang dapat mengusulkan pengangkatan calon Anggota Kehormatan melalui Rakernas berdasarkan:
      1. Penelitian dan penilaian yang mendalam serta seksama dalam memenuhi persyaratan kualifikasi.
      2. Rekomendasi Dewan Kehormatan IAI tentang keadaan calon anggota, bukan warga yang cacat hukum dan tidak sedang menjalani hukuman atau melakukan perbuatan yang bersifat mencemarkan organisasi atau profesi arsitek.
    2. Penetapan pengangkatan Anggota Kehormatan dilaksanakan oleh Pengurus Nasional berdasarkan keputusan Munas melalui rekomendasi Rakernas.
  2. Penerimaan Anggota dan Mitra IAI
    Calon anggota dan mitra IAI wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Persyaratan kualifikasi keanggotaan IAI dan ketentuan organisasi;
    2. Persyaratan administrasi dan tata cara penerimaan anggota, yang antara lain meliputi:
      1. Mengajukan permohonan menjadi anggota secara tertulis dengan mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran anggota yang diterbitkan organisasi, ditujukan kepada Pengurus Daerah/Cabang tempat pemohon berdomisili.
        Apabila di daerah atau kota tempat tinggal/domisili belum terdapat kepengurusan IAI, calon anggota dapat mengajukan langsung kepada kepengurusan IAI yang terdekat atau ke Pengurus Nasional.
      2. Formulir pendaftaran dilengkapi dengan:
        1. Tanda bukti identitas diri dan atau Kartu Mahasiswa disertai dengan pasfoto.
        2. Salinan sah ijazah/dokumen bukti tanda lulus pendidikan tinggi arsitektur sesuai persyaratan kualifikasi, atau yang setara dan berkaitan dengan bidang arsitektur.
        3. Melampirkan keterangan riwayat hidup (Curriculum Vitae) atau pengalaman praktik profesi dan atau penerapan pengetahuan, ilmu, dan seni arsitektur dalam portofolio/foto-foto/gambar rekaman visual hasil karya.
        4. Rekomendasi sekurang-kurangnya dari:
          1. Organisasi profesi arsitek setempat yang menyatakan keanggotaan calon yang bersangkutan adalah sah, serta berkualifikasi sesuai persyaratan; atau
          2. Lembaga pendidikan tinggi arsitektur yang menyatakan status kemahasiswaan calon anggota yang bersangkutan adalah sah dan berkualifikasi sesuai persyaratan; atau
          3. Dua (2) orang Anggota Profesional yang mengenal pemohon dan secara moral bertanggung jawab terhadap integritas calon anggota.
      3. Pengurus Daerah/Cabang, akan meneliti permohonan calon anggota untuk memutuskan diterima atau tidaknya calon anggota yang bersangkutan dan melaporkan kepada Pengurus Nasional, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penerimaan surat permohonan menjadi anggota.
      4. Pengurus Nasional segera meresmikan penerimaan anggota berdasarkan pertimbangan keputusan Pengurus Daerah/Cabang, selambatnya-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan dan rekomendasi Pengurus Daerah/Cabang diterima.
  3. Anggota Profesional yang telah berumur lebih dari 65 (enam puluh lima) tahun dan tidak lagi melakukan praktik profesi arsitek, dapat mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi anggota yang diibebaskan dari kewajiban membayar iuran anggota.
  4. Anggota Biasa dapat meningkatkan status keanggotaannya menjadi anggota profesional, dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengurus setempat setelah memenuhi persyaratan kualifikasi dan administrasi.
  5. Anggota Mahasiswa yang tidak lagi menjadi mahasiswa atau telah menyelesaikan kesarjanaannya pada lembaga pendidikan tinggi arsitektur, secara langsung status keanggotaan mahasiswanya gugur dan yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi Anggota Biasa sesuai persyaratan kualifikasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar