Kamis, 22 November 2012

Menghadapi Pengembang Pailit


TANYA

Kami membeli sebuah rumah di kawasan “B” secara tunai bertahap. Kami telah menempati rumah tersebut lebih dari satu tahun. Sampai saat ini kami belum menandatangani AJB (Akta Jual Beli), sehingga kami belum memiliki sertifikat atas rumah kami tersebut. Dahulu, pengembang menjamin bahwa sertifikat akan kami terima selambat-lambatnya delapan bulan sejak tanggal serah terima. Tetapi hingga sekarang belum ada realisasinya.
Kemudian beberapa hari yang lalu, kami membaca sebuah pengumuman di salah satu surat kabar yang isinya menyatakan bahwa pengembang perumahan kami pailit. Apa yang harus kami lakukan untuk mendapatkan sertifikat hak atas rumah kami tersebut? Terima kasih.
Rianna,
Jakarta
JAWAB
Ibu Rianna, terima kasih untuk pertanyaannya. Pada prinsipnya, Ibu tidak perlu terlalu khawatir, karena bila benar pengembang itu pailit maka pengadilan pasti telah menunjuk seorang kurator untuk membereskan piutang atau kewajiban pengembang yang pailit.
Perlu digarisbahwahi, kurator berhak untuk menentukan batas waktu tertentu dalam menerima permasalahan atau pengaduan dari Ibu. Atau dengan kata lain, kurator berhak menolak pengaduan Ibu, bila telah melewati batas waktu yang ditentukan. Oleh karena itu kami sangat menyarankan, Ibu mencari informasi siapa kurator yang telah ditunjuk. Setelah itu segera daftarkan permasalahan Ibu di kantor kurator yang terkait.
Sebagai dasar pengurusan sertifikat, salah satu syaratnya adalah harus ada AJB (Akta Jual Beli) yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli di hadapan Notaris/PPAT. Dalam hal ini, karena pengembang telah diputuskan pailit, pengembang tidak berhak menandatangani AJB. Dengan demikian bila seluruh kondisi dan persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi maka kuratorlah yang akan menandatangani AJB tersebut.
Guna pengurusan tersebut, yang perlu Ibu persiapkan selain dokumen-dokumen terkait adalah dana untuk membayar kurator, membayar biaya notaris, serta biaya pengurusan pembuatan sertifikat.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar