Senin, 29 Oktober 2012

Pintar-pintar Menyusun Kontrak


Surat kontrak tak hanya dibutuhkan kala Anda membeli atau menyewa rumah. Ada juga poin-poin pentingkala membangun rumah antara Anda dengan tukang yang perlu disahkan dalam kontrak.
Anda berharap pengerjaan renovasi rumah bisa rampung dalam dua bulan saja. Namun kenyataannya, impian memiliki rumah baru harus tertunda karena kerja tukang acak-acakan. Mau menuntut, tak ada ikatan hukum yang mendasari. Mulai kini, lupakan jalan kekeluargaan antara Anda dengan kontraktor atau tukang. Susun surat kontrak dengan isi rapi dan mendetil.
1. Identitas yang jelas
Poin pertama yang terpenting adalah nama dan identitas yang jelas sebagai PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Kontrak berfungsi mengikat dua orang atau pihak berbeda dalam sebuah perjanjian yang disepakati bersama. Oleh karena itu, pastikan nama dan alamat ditulis dengan lengkap dan jelas agar perjanjian ini bersifat mengikat secara spesifik pada dua pihak tersebut.
2. Rincian Harga.
Pertama-tama tentukan apakah harga bersifat mutlak dan mengikat. Misalnya, sejak awal Anda menetapkan hanya akan mengeluarkan biaya sebesar 25 juta rupiah dan tidak bersedia menanggung biaya tambahan apapun selama renovasi berlangsung. Ada yang menyebut sistem tersebut sebagailump sum, ada juga yang menyebutnya fixed price.
Umumnya, kontraktor atau tukang masih bersedia menanggung penambahan minor di luar harapan. Namun tidak demikian jika penambahan biaya cukup besar. Oleh karena itu tambahkan pasal atau butir yang berisi batas maksimal kesediaan Anda membayar biaya tambahan. Sebaiknya, Anda memang menyiapkan dana tambahan minimal setengah kali biaya renovasi meski tak seluruhnya harus dicantumkan dalam butir tersebut.
Yang terpenting, paparkan rincian harga tersebut dalam beberapa bagian yang mendetil. Misalnya bagi rincian tersebut per proses pengerjaan atap, lantai, dinding dan sebagainya. Uraikan harga, material, dan proses sedetil mungkin untuk menghindari mark up.
3. Term of payment.
Kontraktor pasti meminta DP atau uang muka di awal pengerjaan. Ada dua cara membayar yang bisa Anda lakukan. Pertama adalah pembayaran DP di awal yang dilanjutkan dengan  pembayaran berkala. Misalnya sejak awal Anda sudah memutuskan akan membayar dalam 10 kali pembayaran yang dilakukan setiap minggu.
Yang kedua adalah DP by progress yang dibayarkan sesuai proses. Misalnya Anda membayar 10% di awal renovasi, lalu Anda membayar lagi 20% ketika renovasi sudah menunjukkan kemajuan pada minggu berikutnya.
4.  Penalti.
Jadwalkan dengan baik lama pengerjaan proyek. Atur kinerja tukang dengan penalti atau sanksi yang mengikat. Misalnya, jika tukang melebihi jumlah hari kerja yang disepakati (tak terhitung Sabtu dan Minggu), potong sisa tagihan atau biaya pembayaran yang dijanjikan.
Umumnya, sisa tagihan dipotong per hari dengan perhitungan 2/1000 x total biaya. Meskipun demikian, batasan maksimal pemotongan adalah hingga 3% dari total biaya. Pasal yang mengatur tentang penalti ini biasanya juga diikuti oleh penalti untuk pemilik rumah jika terlambat melakukan pembayaran.
5. Garansi.
Sebagai pemilik rumah, Anda bisa meminta garansi terhadap kerusakan rumah untuk jangka waktu tertentu. Menurut Desainer Interior Eduardus Tri Aryo, tak semua bagian rumah bisa dilindungi oleh garansi jangka panjang “Untuk furnitur yang bersifat tear and wear, misalnya meja makan, paling hanya satu bulan saja,” ujarnya. “Karena furnitur-furnitur tersebut kan sifatnya dipakai terus. Jadi umumnya ada goresan pun karena dipakai, bukan karena rusak,” lanjut Eduardus lagi.
Lebih lanjut, Eduardus menyarankan agar pemilik rumah sebisa mungkin meminta garansi terhadap rumah hingga melewati satu kali musim hujan. “Untuk melihat apakah ada kebocoran atau tidak,” jelasnya.
(Aghnia Sofyan)
Foto: Teddy Yunantha
Lokasi: Show Unit Urbana Place, Bintaro

http://www.tabloidrumah.com/?p=3994

Tidak ada komentar:

Posting Komentar